ini adalah suatu peringatan bila melewati jalan di area bulang-prambon yang kita kenal sebagai jalan para pengusaha dan rumah anggota DPRD Sidoarjo. mungkin para petinggi desa harus mengetahui karena didesa ini memiliki fasilitas yang lengkap diantaranya adalah pegadaian, pasar, tempat penyembelihan hewan, dan pabrik yang sebentar lagi berdiri tak lupa pula para pengusaha-pengusaha kelas menengah yang semakin maju. apalagi didukung dengan jajanan rakyat yang terkenal yaitu KLEPON. yang mau tidak mau memaksa para wisatawan kuliner untuk melewatinya.
jalan memang hal terpenting dalam sebuah roda perekonomian daerah, jikalau jalan ini sudah rusak pada siapa kami akan bilang, karena bila pun kita bicara pasti kita dianggap anak muda yang tak tahu apa-apa,
dan ini salah satu jalan yang terjadi di depan pasar. pantaskah jalan yang seperti ini terjadi di areal yang menjadi pusat perbelanjaan,,??
meskipun berbagai cara dilakukan untuk memulihkan jalan ini, tapi apa tidak selayaknya pemerintah memberikan pembangunan yang semestinya, menurut prosedur pembangunan yang benar,,
terkadang kita juga menjadi salah satu korban ganasnya jalan ini.tak mudah memang kita bicara, tapi hanya dengan sebuah tulisan ini kami coba untuk mengajukan suatu aduan masyarakat yang tak mungkin bisa berkata langsung.
ini seperti borok dari seorang yang tersakiti, jika ini tidak terobati pasti akan menjalar yang tak pernah untuk diinginkan.
sebelumnya saya membaca hak dan kewajiban wakil rakyat dan coba saya tuliskan sebagai berikut yang mungkin bisa jadi pola pemikiran yaitu:
Fungsi DPRD
(a) Fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Kepala Daerah ;
(b) Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah ;
(c) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Perundangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Ketiga fungsi dimaksud dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Kabupaten Sidoarjo.
Hak-hak yang dimiliki DPRD dalam menjalankan kegiatannya
- Hak Interpelasi; ialah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.
- Hak Angket; ialah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak menyatakan pendapat; ialah hak DPRD untuk menyetakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
- Pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Hak-hak yang dimiliki Anggota DPRD
- Hak mengajukan rancangan Perda
- Hak mengajukan pertanyaan
- Hak menyampaikan usul dan pendapat
- Hak memilih dan dipilih
- Hak membela diri
- Hak imunitas atau hak kekebalan hukum, yaitu anggota DPRD tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD Propinsi dengan pemerintah dan rapat-rapat DPRD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Hak protokoler atau hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya
- Hak keuangan dan administrasi
Kewajiban Anggota DPRD dalam mengemban tugas dan wewenangnya
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila ;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan ;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
d. mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan ;
e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat ;
f. mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ;
g. mentaati tata tertib dan kode etik
h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelengaraan pemerintahan daerah ;
i. menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
j. menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat ; dan
k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen didaerah pemilihanya.
Hal-hal terlarang yang dilakukan oleh anggota DPRD
(1) Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
b. hakim pada badan peradilan; atau
c.pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD ;
(3) Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi.
(4) Anggota DPRD yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi anggota DPRD ;
(5) Anggota DPRD yang memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan oleh pimpinan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD .
Sumber :
- Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
- Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo
semoga dengan adanya seperti ini kita bisa membangun desa yang baik.
maaf dari saya bila ada kekurangan dalam menyampaikannya.