selamat datang







selamat membaca berita-berita terbaru dari kota bulang. budayakan membaca ya,,

Jumat, 28 Januari 2011

agenda rapat parkiran

      selasa 25-1-2011 pemuda-pemudi bulang mengadakan rapat tentang agenda rapat parkiran yang menyambut ruah desa (hari jadi ) yang dilaksanakan di kantor sekertariat kartar boelang. pada ruah desa tersebut para pemerintah desa mengadakan acara wayang kulit. yang akan digelar pada hari sabtu 29-1-2011. dan pada rapat tersebut menghasilkan.
  • ketua                         : Moh.Hendra
  • wakil ketua               : Udin
  • sekertaris                 : Lutmasari, Riris
  • konsumsi                  : Halim, Lila, Gadis
  • keamanan                : Safudin, Yoni, Udin, Prayit, Akil, Mawan, Hariadi, Galih, Tiyan, Pendik, Fendik, dan Leo kartika.
demikian susunan anggota pelaksana, dan dibantu oleh semua anggota pemuda.
inilah gambar documentasi yang kami potret :

mas coco al makhsyar dan mas eko tyo yang lagi mendiskusikan rapat

menyimak dengan bertukar pendapat, kelihatan saudara tian seakan tak terima
dan mau melompat menonjok pak ketua.
sabarrr bosss. xixixixixi
semua pada serius mendengarkan intruksi dari pemimpin rapat,,
bagussss,,, simak dan dengarkan,,
waoooohhh,,, semua pada tercengang,,,, hehehehehe

inilah sebuah rapat yang telah kita lakukan untuk membentuk sebuah kerja sama yang bagus biar tercipta suatu mufakat dan kesepakatan bersama,, semoga hari ini akan menjadi hal yang bisa terciptanya sebuah kebersamaan,,
dan yang terakhir semoga kerja besok lancar kawan,,
 

    Minggu, 23 Januari 2011

    kegiatan penebangan untuk pembenahan

        Pembaca yang budiman sekarang kita sampai pada kegiatan pembabatan pohon, yang mana pohon tersebut adalah salah satu aset para pemuda bulang, jadi kita tebangkan pohon tersebut yang dimaksudkan untuk pembenahan lapangan sepak bola dan lapangan volly beserta bulutangkis, ya cukup lumayan untuk suatu pembenahan beberapa kekurangan yang terjadi di desa ini supaya menjadi perubahan fasilitas yang cukup baik untuk kedepannya, tak bisa dipungkiri lagi bahwa kita harus mengorbankan beberapa pohon, cukup mengenaskan juga nasibnya, tapi semoga dengan adanya ini kematian si pohon tidak sia-sia untuk tujuan kedepan suatu pembangunan yang ada di desa ini, banyak pemuda yang sebenarnya ikut kerja bakti dengan adanya undangan yang telah dibagikan oleh saudara M Hasan Kuruz dan Angga Bayu, tapi ternyata juga yang hadir lumayan tetap biasanya, yang akhirnya kerja bakti tak jadi makan bersama pun jadi, kenapa bisa begitu karena para pekerja penebang pohon telah bisa mengatasi semua pekerjaannya tanpa bantuan pemuda, eiitthhh jangan berprasangka buruk dulu, para pemuda dan pemudi tetap bekerja, si pemuda ikut melatih para peserta SSB,menyingkirkan kayu potong yang tersangkut disaluran air, cukup besar potongan tersebut hingga mau tak mau memaksa si angga bayu menjeburkan dirinya ke sungai, dan juga membersihkan kantor sekertariat dengan membersihkan rumput serta mengepel lantai kantor, jadi program kerja bakti tetap terlaksana meskipun tak sepenuhnya, dan bagian si pemudi yang memasak telah datang untuk menyiapkan makanan untuk makan bersama.. inilah document para peserta makan bersama :
    betapa senangnya kebersamaan pemuda yang cinta makanan
    cengar-cengir yang gak jelas, hehehe

    tak lupa si penyaiap makanan juga ikut makan-makan sambil
    ngerumpi gak jelasss,, ah u ah gelapp,, ckckckck

    si pembasmi makanan nomer 1 didunia ghoib perkenalkan dia adalah
    amnizzar yang ngaku mirip pasha,, nggilani.


    si hendra yang nyontek membaca do'a melalui hp.nya sebelum makan.
    dan menunggu si adek nya yang dibelakang,,

    merasakan makan sampai merem melek, dan si to'ak begitu antusiasnya
    menghabiskan jatah 5 orang, waduuhhhhh

    nah begitulah kawan kegiatan yang kalian baca untuk hari ini, mungkin kalian bertanya kenapa foto kegiatannya tidak di documentkan,,,??

    hehehehe penasaran kan,,??

    terima kasih

    Rabu, 12 Januari 2011

    jersey buat SSB Taruna Bhakti Muda

    desain jersey

     Alhamdulillah dengan banyaknya peserta sepakbola anak-anak. para akan membuat sebuah kebanggaan yang pasti di tunggu-tunggu para peserta dengan bisa memakai jersey kebanggaan mereka. dari warna biru yang menyalah membuat hati para peserta seperti birunya langit. ya jika ada yang berniat bisa dibeli dengan harga Rp.35.000,-  saya berharap dengan adanya jersey yang sudah di buat dan dirapatkan oleh pengurus SSB TARUNA BHAKTI MUDA. para pengurus diharapkan bisa meminta ijin pendirian sekolah sepak bola kepada peringgi desa. dan bisa diakui dari PSSI daerah. biar bisa ikut kompetisi resmi dari liga yang diadakan oleh daerah sidoarjo. biar petinggi desa tidak memandang sebelah mata pemuda-pemudi di daerah bulang. semangat terus para pemuda..

    Selasa, 11 Januari 2011

    jalanku fasilitasku

    ini adalah suatu peringatan bila melewati jalan di area bulang-prambon yang kita kenal sebagai jalan para pengusaha dan rumah anggota DPRD Sidoarjo. mungkin para petinggi desa harus mengetahui karena didesa ini memiliki fasilitas yang lengkap diantaranya adalah pegadaian, pasar, tempat penyembelihan hewan, dan pabrik yang sebentar lagi berdiri tak lupa pula para pengusaha-pengusaha kelas menengah yang semakin maju. apalagi didukung dengan jajanan rakyat yang terkenal yaitu KLEPON. yang mau tidak mau memaksa para wisatawan kuliner untuk melewatinya.
    jalan memang hal terpenting dalam sebuah roda perekonomian daerah, jikalau jalan ini sudah rusak pada siapa kami akan bilang, karena bila pun kita bicara pasti kita dianggap anak muda yang tak tahu apa-apa,

    dan ini salah satu jalan yang terjadi di depan pasar. pantaskah jalan yang seperti ini terjadi di areal yang menjadi pusat perbelanjaan,,??
    meskipun berbagai cara dilakukan untuk memulihkan jalan ini, tapi apa tidak selayaknya pemerintah memberikan pembangunan yang semestinya, menurut prosedur pembangunan yang benar,,
    terkadang kita juga menjadi salah satu korban ganasnya jalan ini.tak mudah memang kita bicara, tapi hanya dengan sebuah tulisan ini kami coba untuk mengajukan suatu aduan masyarakat yang tak mungkin bisa berkata langsung.
    ini seperti borok dari seorang yang tersakiti, jika ini tidak terobati pasti akan menjalar yang tak pernah untuk diinginkan.
    sebelumnya saya membaca hak dan kewajiban wakil rakyat dan coba saya tuliskan sebagai berikut yang mungkin bisa jadi pola pemikiran yaitu:
    Fungsi DPRD
    (a) Fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Kepala Daerah ;
    (b) Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah ;
    (c) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Perundangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
    Ketiga fungsi dimaksud dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Kabupaten Sidoarjo.
    Hak-hak yang dimiliki DPRD dalam menjalankan kegiatannya
    1. Hak Interpelasi; ialah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.
    2. Hak Angket; ialah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
    3. Hak menyatakan pendapat; ialah hak DPRD untuk menyetakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
    4. Pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
    Hak-hak yang dimiliki Anggota DPRD
    1. Hak mengajukan rancangan Perda
    2. Hak mengajukan pertanyaan
    3. Hak menyampaikan usul dan pendapat
    4. Hak memilih dan dipilih
    5. Hak membela diri
    6. Hak imunitas atau hak kekebalan hukum, yaitu anggota DPRD tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD Propinsi dengan pemerintah dan rapat-rapat DPRD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    7. Hak protokoler atau hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya
    8. Hak keuangan dan administrasi
    Kewajiban Anggota DPRD dalam mengemban tugas dan wewenangnya
    a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila ;
    b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan ;
    c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
    d. mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan ;
    e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat ;
    f. mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ;
    g. mentaati tata tertib dan kode etik
    h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelengaraan pemerintahan daerah ;
    i. menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
    j. menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat ; dan
    k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen didaerah pemilihanya.
    Hal-hal terlarang yang dilakukan oleh anggota DPRD
    (1) Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:
    a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
    b. hakim pada badan peradilan; atau
    c.pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
    (2) Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD ;
    (3) Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi.
    (4) Anggota DPRD yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi anggota DPRD ;
    (5) Anggota DPRD yang memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan oleh pimpinan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD .
    Sumber :
    • Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
    • Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
    • Peraturan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor  1  Tahun 2009 tentang Tata Tertib  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo
    semoga dengan adanya seperti ini kita bisa membangun desa yang baik.
    maaf dari saya bila ada kekurangan dalam menyampaikannya.